GUNAWAN SIDAURUK DAN DHARMA BHAKTI GAGAL MENJADI ANGGOTA BPK

30-09-2009 / LAIN-LAIN

 

            Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia membatalkan Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI Gunawan Sidahuruk yang saat ini menjabat Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat, dan Dharma Bakti yang saat ini menjabat Sekretaris Jenderal BPK RI, Selasa (29/9), di Gedung DPR RI, Jakarta.

 

            Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Agung Laksono, pada akhirnya memutuskan Drs. T. Muhammad Nurlif Dr. Ali Masykur Musa. Keduannya merupakan calon dengan suara terbanyak nomor urut 8 dan nomor urut 9.

 

            Keputusan diambil setelah DPR RI mendapatkan pertimbangan hukum dari Ketua Mahkamah Agung. Mahkamah Agung berpendapat bahwa MA berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum; Ditinjau secara legalistic-formal, maka Calon Anggota BPK yang menjabat dilingkungan Pengelola Keuangan Negara termasuk kedua calon yang dipermasalahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI tanggal 14 September 2009, harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 13 huruf J, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tersebut.

 

            Pertimbangan MA selanjutnya, ditinjau dari segi ratio-legis dan filosofis yaitu setiap ketentuan UU mempunyai tujuan. Pasal 13 huruf j UU No.15 Tahun 2006 menentukan bahwa calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan Pengelola Keuangan Negara selama 2 tahun. Hal dimaksudkan sebagai ratio-legis dan filosofis agar tidak terjadi conflict of interest pada saat ia terpilih sebagai Anggota BPK yang mempunyai potensi untuk melaksanakan wewenangnya atas hasil pekerjaannya di bidang pengelolaan keuangan sewaktu ia menjabat.

 

            Oleh karena itu dalam pertimbangan MA, perlu dikaji apakah kedua calon yang berasal dari pejabat di lingkungan BPK sendiri berpotensi terjadinya  conflict of interest sebagaimana jiwa dari Pasal 13 huruf j tersebut.

 

            Merujuk ketentuan tersebut, MA berpendapat tidak mungkin Anggota BPK akan melakukan tugas wewenangnya terhadap lembaga BPK sendiri, sehingga calon Anggota BPK yang berasal dari lingkungan BPK tidak akan ada conflict of interestapabila kelak terpilih sebagai Anggota BPK.

 

            Namun MA menyerahakan kepada DPR yang menentukan pilihan yang akan dipakai sebagai dasar menentukan calon terpilih sesuai wewenangnya.

 

            Sebagaimana diketahui bahwa Rapat Paripurna ke-7 tanggal 14 September 2009, telah membahas Laporan Komisi XI mengenai Fit and Proper Test calon Anggota BPK. Dalam Rapat Paripurna tersebut telah disetujui 5 orang calon anggota BPK untuk diusulkan kepada Presiden yaitu Hasan Bisri, Hadi Purnomo, Rizal Djalil, Moermahadi Soerja Djanegara, Taufiequrrahman Ruki.

            Sedangkan 2 calon lainnya Gunawan Sidauruk dan Dharma Bhakti, DPR memutuskan untuk dimintakan pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung, karena kedua calon tersebut dianggap belum memenuhi syarat untuk menjadi calon Anggota BPK. (as)

              

BERITA TERKAIT
Songsong HUT ke-170 Pekabaran Injil, Cheroline Chrisye Gelar Aksi Bersih Sampah Laut di Pulau Mansinam
30-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Cheroline Chrisye Makalew bersama Pemuda Dominggus Mandacan dan Anggota Pramuka menggelar "Aksi Bersih Sampah...
Peduli Honorer, Said Abdullah Berikan Bantuan Guru yang Motornya Dibakar Siswa
30-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur XI Said Abdullah memberikan memberikan bantuan kepada guru asal Kepulauan...
Perjalanan Spiritual Isra Mikraj Jadi Inspirasi Perkuat Komitmen Nilai-Nilai Luhur Bernegara
29-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Novita Wijayanti mengingatkan bahwa Isra Mikraj merupakan salah satu momen penting dalam sejarah umat...
Rencana Presiden Trump Bocor, Pemindahan Warga Palestina Bagian dari Pembersihan Etnis
28-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid menolak keras usulan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk merelokasi warga...